Australia menjadi negara teratas dengan biaya pembuatan paspor termahal, mencapai 412 dolar Australia atau sekitar Rp4,5 juta.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Kenaikan ini berasal dari kebijakan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan yang menekankan sistem keamanan yang canggih serta desain yang menarik.
Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor
Pada periode 2024-2025, biaya paspor dewasa Australia meningkat 19 persen, membuat total biaya kini menjadi 412 dolar Australia.
Proyeksi menunjukkan bahwa biaya ini akan terus naik, dengan estimasi mencapai 212 pound sterling atau sekitar Rp4,7 juta pada awal 2026.
Kenaikan tarif ini diakibatkan oleh inflasi yang mempengaruhi biaya pembuatan dokumen perjalanan di negara tersebut.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Keunggulan Paspor Australia
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia menyatakan bahwa paspor ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi serta material berlapis plastik yang sulit untuk dipalsukan.
Halaman visa paspor memperlihatkan panorama indah dari 17 pemandangan alam Australia, menambah nilai estetika dari dokumen perjalanan tersebut.
Paspor Australia juga menempati urutan ketujuh sebagai paspor terkuat di dunia, yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan tanpa visa ke 184 negara.
Perbandingan dengan Paspor Negara Lain
Biaya pembuatan paspor Inggris kini berada di angka 94,50 pound sterling atau sekitar Rp2,1 juta, jauh lebih rendah dibandingkan paspor Australia.
Negara-negara seperti Swiss, Denmark, dan Italia juga menawarkan biaya pembuatan paspor yang lebih murah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Di Indonesia, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp950 ribu untuk paspor elektronik, masih jauh dari tarif paspor Australia yang tinggi.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: