Penghentian Insentif Mobil Listrik: Moeldoko Optimis Indistri Tetap Berjalan
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyatakan bahwa penghentian insentif mobil listrik pada 31 Desember 2025 tidak akan berdampak signifikan bagi industri otomotif.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Meskipun mengejutkan, dia menjamin bahwa harga mobil listrik akan tetap terjangkau berkat kemajuan teknologi dan kompetisi yang sehat di pasar.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan dua jenis insentif untuk mobil listrik, yaitu untuk kendaraan rakitan lokal Completely Knock Down (CKD) dan import Completely Built Up (CBU).
Akibat keputusan ini, Moeldoko memprediksi harga mobil listrik kemungkinan akan meningkat setidaknya 10 persen pada tahun ini.
Namun, dia menegaskan bahwa para pelaku industri sudah memahami bahwa insentif ini bersifat sementara dan telah mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak
Moeldoko menyoroti pentingnya inovasi dalam menghadapi penghentian insentif, yang akan membantu menjaga harga mobil listrik tetap kompetitif.
Dia menjelaskan, kemajuan di sektor teknologi baterai akan berkontribusi pada penurunan harga mobil listrik dalam waktu dekat.
Menurutnya, banyak model mobil listrik baru diharapkan muncul di pasaran, memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen.
Moeldoko menyadari adanya kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait penghentian insentif, namun dia optimis akan manfaat jangka panjangnya.
Meskipun ada potensi kenaikan harga, Moeldoko percaya bahwa variasi pilihan akan tetap ada sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Dengan bertambahnya jumlah produsen mobil listrik, konsumen memiliki lebih banyak kesempatan untuk menemukan kendaraan yang sesuai dengan preferensi mereka.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: