Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:05 WIB

Jepang Terapkan Larangan Power Bank di Pesawat Mulai 2026

Author

Jepang Terapkan Larangan Power Bank di Pesawat Mulai 2026

Mulai April 2026, Jepang resmi melarang penggunaan power bank di dalam pesawat. Kebijakan ini diambil usai beberapa insiden kebakaran yang melibatkan alat pengisi daya tersebut saat penerbangan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang telah menginformasikan kepada maskapai mengenai larangan ini, yang mencakup segala aktivitas pengisian daya di udara.

Alasan Kebijakan Larangan

Larangan ini merupakan respon terhadap sejumlah insiden kebakaran yang terkait dengan power bank. Sejak Juli 2025, pemerintah telah mengimbau penumpang untuk tidak menyimpan perangkat tersebut di kompartemen bagasi kabin.

Kementerian terkait menjelaskan bahwa baterai lithium-ion yang umum dipakai pada power bank berisiko terbakar jika terkena benturan atau mengalami penurunan kualitas seiring waktu. Sebuah kebakaran di pesawat Air Busan pada Januari 2025 diduga disebabkan oleh power bank yang rusak.

Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral

Pembatasan Penggunaan dan Penyimpanan

Saat ini, power bank sudah dilarang dalam bagasi tercatat, dan ada regulasi yang membatasi jumlah serta kapasitas power bank di bagasi kabin. Dengan kebijakan baru, pengisian ulang power bank melalui stop kontak di pesawat juga tidak akan diizinkan.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mencegah lebih lanjut insiden kebakaran yang bisa membahayakan penumpang dan kru pesawat. Pengetatan pengawasan diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dalam penerbangan.

Respon dan Harapan Pemerintah

Pemerintah Jepang berharap penerapan larangan ini akan memberikan dampak positif dan menurunkan risiko kejadian serupa di masa depan. Penegakan aturan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan penerbangan di tengah meningkatnya penggunaan perangkat elektronik oleh penumpang.

Seiring dengan meningkatnya jumlah penumpang, peraturan baru ini bertujuan untuk memenuhi standar keselamatan yang lebih tinggi, guna mencegah kerugian yang lebih besar akibat insiden kebakaran di pesawat.

Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU