Mulai tahun ini, registrasi nomor ponsel di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dengan penerapan sistem verifikasi biometrik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi di tanah air.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini sebagai langkah adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital yang semakin pesat. Hal ini diungkapkan melalui peluncuran Peraturan Menteri tentang Registrasi Biometrik.
Pentingnya Pembaharuan Aturan Registrasi
Sejak awal tahun ini, proses registrasi nomor seluler diubah dari penggunaan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan menjadi NIK dan verifikasi biometrik wajah. Menteri Meutya Hafid menegaskan, "Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah."
Perubahan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang dikeluarkan pada 27 Januari. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola serta kualitas layanan telekomunikasi dengan penggunaan data yang lebih valid dan akurat.
Baca juga: Pentingnya Olahraga untuk Kesehatan Jantung
Poin-Poin Penting dalam Kebijakan Baru
Kebijakan baru ini mengandung empat poin penting yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah pelaksanaan Know Your Customer (KYC) yang mengandalkan NIK dan pemindaian biometrik wajah, guna memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.
Selain itu, kartu perdana yang diedarkan akan berada dalam kondisi non-aktif. Meutya mengingatkan agar masyarakat melaporkan setiap ketidaksesuaian dengan regulasi baru ini. "Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif," ujarnya.
Standar Keamanan dan Pembatasan Kepemilikan Nomor
Pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler juga menjadi poin penting dalam kebijakan baru ini, yakni maksimal tiga nomor per operator untuk setiap individu. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan dalam penggunaannya.
Meutya menambahkan, "Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat." Kebijakan baru ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi bagi pengguna layanan telekomunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: