Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis peraturan terbaru mengenai registrasi kartu SIM seluler. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan kontrol lebih besar kepada masyarakat terkait identitas mereka yang terdaftar.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Langkah ini diambil untuk memerangi penipuan digital serta kejahatan siber yang marak terjadi di dunia maya. Dengan aturan ini, setiap pihak yang terlibat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Kewajiban Baru bagi Operator Seluler
Dalam peraturan terbaru ini, operator seluler diharuskan menyediakan akses untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas nama individu. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui nomor-nomor mana yang terdaftar dengan identitas mereka.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, "Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi."
Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi jumlah nomor yang sering digunakan dalam praktik penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan langkah ini, setiap nomor seluler akan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan identitas pemiliknya.
Baca juga: Pentingnya Olahraga untuk Kesehatan Jantung
Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data
Peraturan baru ini juga mengubah cara pandang terhadap registrasi kartu seluler dari sekadar administrasi menjadi langkah penting perlindungan masyarakat di dunia digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa, "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah."
Adopsi teknologi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih transparan dan aman. Keberadaan prosedur pengenalan wajah sebagai syarat untuk registrasi diharapkan dapat memvalidasi identitas pelanggan yang berhak.
Selain itu, Komdigi menekankan pentingnya melindungi data pelanggan. Penyelenggara layanan diharapkan mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data sebagai bagian dari kewajiban mereka.
Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor
Peraturan ini juga mencakup pengaturan distribusi kartu perdana yang harus dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang valid selesai, untuk mencegah sirkulasi nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Menteri Meutya menambahkan, "Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah."
Lebih lanjut, pemerintah membatasi setiap identitas pelanggan untuk memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dan penguasaan nomor secara berlebihan.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: