Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah serius untuk mencegah penyebaran konten pornografi melalui AI Grok di platform X.
Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR
Langkah ini diambil setelah pertemuan yang menegaskan komitmen platform X untuk mematuhi hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Langkah Taktis dari Kemkomdigi
Dalam upaya menjaga keamanan dan etika ruang digital, Kemkomdigi mengundang platform X untuk memberikan klarifikasi mengenai fitur AI Grok.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menegaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari X untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, 'X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi.'
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Alexander Sabar menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mematuhi ketentuan perundang-undangan Indonesia.
Ini termasuk kewajiban untuk mendaftar, moderasi konten, serta reaksi cepat terhadap perintah pemutusan akses untuk konten terlarang.
'Apabila ditemukan pelanggaran, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,' tambahnya.
Pentingnya Keamanan Digital
Kemkomdigi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
'Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana,' ungkap Alexander.
Sejalan dengan itu, pemerintah sebelumnya telah memutus akses sementara terhadap Grok untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: