Langkah Pemerintah: Pemblokiran Aplikasi Grok Demi Lindungi Perempuan dan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap aplikasi Grok adalah upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari bahaya konten pornografi palsu.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Penting untuk Keuangan Anda
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menangani penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial yang dapat membahayakan hak asasi manusia.
Keputusan pemblokiran aplikasi Grok berlandaskan kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik yang harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Setiap platform diwajibkan untuk tidak menyajikan atau memfasilitasi konten yang melanggar ketentuan hukum. Menurut Meutya Hafid, "Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum," menekankan betapa pentingnya patuh pada regulasi yang ada.
Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan
Penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menciptakan konten seksual nonkonsensual telah menjadi ancaman nyata. Ancaman ini tidak hanya membahayakan keamanan publik tetapi juga privasi individu dan nilai kemanusiaan.
Dalam keterangan persnya, Meutya menyatakan, "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu," pemerintah merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas.
Selain langkah pemblokiran, pihak kementerian juga meminta pengelola platform X untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas masalah ini. Penyelenggara sistem elektronik diharapkan menyampaikan komitmen perbaikan untuk evaluasi lebih lanjut.
Meutya menegaskan, "Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," menunjukkan sikap proaktif pemerintah dalam pengawasan teknologi.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Komisi DPR Soal Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: