BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 19 JULI 2025 • 10:06 WIB

Presiden AS Tanda Tangani GENIUS Act untuk Regulasi Stablecoin

tastetrip.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah resmi menandatangani undang-undang baru terkait stablecoin, sebuah aset digital yang dipatok terhadap dolar AS. Melalui regulasi yang dikenal dengan nama GENIUS Act, ia menunjukkan ambisinya untuk menjadikan AS pusat dunia kripto.

Undang-undang ini diharapkan menjadi momen penting bagi industri kripto yang selama ini menantikan pengakuan formal dari regulator di AS. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lebih banyak investor dan pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam ekosistem kripto.

Ambisi Trump dan GENIUS Act

Dalam peluncuran stablecoin miliknya, Trump mengungkapkan, “Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan.” Pernyataan ini mencerminkan keinginannya untuk memajukan sektor keuangan digital di AS.

Dengan adanya GENIUS Act, diharapkan mampu memenuhi tuntutan dari industri kripto yang selama ini menginginkan kejelasan regulasi. Kini, dengan diakuinya regulasi ini, industri kripto diharapkan bisa lebih terjamin dan mendatangkan lebih banyak minat dari investor.

Dampak pada Industri Kripto

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Federal, industri kripto telah mengucurkan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu tahun lalu. Keterlibatan ini menunjukkan betapa komunitas kripto aktif dalam mempengaruhi kebijakan keuangan di AS.

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang untuk menjaga kestabilan nilai, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Pemanfaatan stablecoin diharapkan merambah lebih luas, tidak hanya bagi trader, tetapi juga sebagai alat pembayaran yang praktis di kalangan masyarakat.

Regulasi Baru dan Kepercayaan Publik

Undang-undang yang disetujui ini mensyaratkan bahwa semua stablecoin harus dijamin dengan aset likuid, termasuk dolar AS dan surat utang pemerintah jangka pendek. Kebijakan ini berupaya untuk meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap stablecoin.

Penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset yang mereka miliki setiap bulan. Dengan adanya regulasi yang jelas ini, diharapkan bank dan pelaku usaha lainnya akan berani menggunakan stablecoin dalam berbagai transaksi bisnis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Presiden AS Tanda Tangani GENIUS Act untuk Regulasi Stablecoin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!