tastetrip.id – Pemerintah India baru saja memutuskan untuk memblokir 25 aplikasi streaming yang dianggap mempromosikan konten cabul. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang khawatir akan keberadaan konten dewasa tanpa perlindungan serta dampaknya terhadap anak-anak.
Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Teknologi Informasi tahun 2000 dan mendapat dukungan dari berbagai lembaga seperti Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak. Ini menggambarkan upaya pemerintah untuk mengatur dan menjaga konten yang beredar di dunia digital.
Langkah pemblokiran ini merupakan inisiatif dari Kementerian Informasi dan Penyiaran India, menyusul banyaknya keluhan mengenai konten yang dianggap tidak pantas. Diskusi mendalam telah dilakukan di tingkat negara untuk memastikan perlindungan anak dari konten dewasa.
Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak bersama Komite Tetap Parlemen menekankan pentingnya regulasi ketat terhadap konten yang ada di platform digital. Mereka meminta tindakan tegas terhadap aplikasi yang dirasa berpotensi merusak moral dan perkembangan anak.
Data menunjukkan bahwa aplikasi-aplikasi yang kini diblokir menyumbangkan pendapatan kumulatif sekitar 5,7 juta dolar AS atau setara dengan Rp93 miliar. Meskipun saat ini dilarang, aplikasi tersebut masih memiliki penggemar setia dengan total hampir 105 juta unduhan.
Sebagian besar pendapatan mereka berasal dari biaya layanan yang terjangkau, dan meskipun aplikasi sudah diblokir, banyak pengguna yang masih terus aktif menggunakan layanan sebelum pemblokiran.
Pemerintah India telah bekerja sama dengan Google Play dan Apple App Store untuk mengatasi penyebaran aplikasi yang mengandung konten dewasa. Mereka menginginkan kedua platform tersebut menghentikan layanan kepada aplikasi yang dinilai tidak sesuai.
Saat ini, aplikasi ALTT tidak dapat diakses di toko aplikasi utama dan juga sudah diblokir oleh banyak ISP di India. Sementara aplikasi Ullu masih bisa ditemukan di Google Play, tetapi tidak dapat diunduh dari App Store, menunjukkan dampak yang signifikan dari kebijakan pemerintah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: