Anya Geraldine, selebgram dengan citra seksi, memiliki hubungan yang menarik dengan ibundanya yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Islami.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Sang ibunda rutin mengingatkan Anya tentang pentingnya menjaga akhlak melalui video mengenai siksa kubur, terutama saat Anya mengenakan busana yang dianggap kurang sesuai.
Mengirim Video Siksa Kubur
Dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Ivan Gunawan, Anya Geraldine menceritakan kebiasaan unik ibunya yang mengirimkan video tentang siksa kubur setiap kali Anya mengenakan busana seksi.
"Dia kalau pakai baju seksi dia dikirimin video sama emaknya siksa kubur," ungkap Ivan Gunawan, diikuti dengan tawa dari Anya.
Dinamika ini mencerminkan hubungan yang kompleks antara ibu dan anak, terutama mengingat Anya adalah sosok publik yang berkarier di dunia fashion.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Pemahaman yang Semakin Baik
Meskipun ibunya awalnya tergolong ketat dalam menilai pilihan busana, Anya mengungkapkan bahwa ibunya kini mulai menunjukkan sikap yang lebih toleran.
Ia menjelaskan, "Tapi makin ke sini kayaknya dia mentoleransi. Ngerti aku kerja foto syut harus pakai baju, misalnya dress kayak gimana."
Pernyataan ini menunjukkan upaya sang ibu untuk memahami tuntutan pekerjaan Anya, sembari tetap mengingatkan pentingnya menjaga moralitas dalam penampilan.
Keseharian Anya Geraldine
Di luar penampilannya sebagai selebgram, Anya Geraldine lebih memilih busana kasual dan tertutup untuk kegiatan sehari-harinya.
"Anya lebih nyaman dengan pakaian yang tertutup dan kasual menggunakan kaus. Kalau hari-hari begini aja," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penampilannya yang seksi sangat bergantung pada mood, menunjukkan bahwa ada sisi lain dari dirinya yang tidak selalu terlihat.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: