PT KAI (Persero) mengumumkan kebijakan penerapan tarif khusus untuk LRT Jabodebek selama periode libur akhir tahun mendatang.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat pada Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Detail Tarif Akhir Pekan
Selama libur Nataru 2025/2026, tiket LRT Jabodebek akan dikenakan tarif akhir pekan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025, serta 1, 3, dan 4 Januari 2026.
Tarif perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut ditetapkan sebesar Rp5.000, dengan tarif maksimum Rp10.000.
Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur
Tarif Hari Kerja dan Jam Sibuk
Di luar tanggal yang ditetapkan, tarif perjalanan akan mengikuti ketentuan hari kerja, di mana terdapat perbedaan tarif antara jam sibuk dan non-sibuk.
Pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, tarif awal perjalanan adalah Rp5.000, dengan maksimum hingga Rp20.000.
Pengoperasian dan Keselamatan Selama Liburan
PT KAI memastikan bahwa seluruh layanan LRT Jabodebek beroperasi secara optimal selama periode liburan ini.
Radhitya Mardika Putra, Manager Public Relation LRT Jabodebek, menyatakan, 'KAI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan LRT Jabodebek sebagai pilihan mobilitas selama libur Nataru.'
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: