Minggu, 11 JANUARI 2026 • 22:09 WIB

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Hadapi Laporan Resmi

Author

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Hadapi Laporan Resmi

Influencer keuangan, Timothy Ronald, kini tengah menghadapi laporan resmi di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi dalam trading mata uang kripto.

Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, pada tanggal 11 Januari 2026.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan terhadap Timothy Ronald, yang dilaporkan oleh seorang individu berinisial Y.

Bhudi Hermanto menyatakan, "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," mengindikasikan bahwa laporan ini berkaitan dengan aktivitas trading mata uang kripto yang dipandu oleh Timothy.

Tim penyelidik berencana untuk segera mengundang pelapor guna menelaah bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini.

"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ungkap Bhudi, menegaskan komitmen polisi untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Kronologi Laporan Penipuan

Melalui akun Instagram @skyholic888, terungkap bahwa laporan penipuan ini melibatkan banyak anggota dari Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy dan rekannya, Kalimasada.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Dilaporkan bahwa Timothy dan Kalimasada diduga melakukan tindak penipuan dengan cara mengajak orang untuk berinvestasi pada aset kripto demi keuntungan pribadi.

Akun tersebut mengindikasikan bahwa sekitar 3.500 orang mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Sebagian besar korban merasa terintimidasi untuk melapor, dan meskipun sempat diancam, mereka akhirnya berinisiatif untuk membentuk grup guna mengejar langkah hukum.

Dasar Hukum Laporan

Timothy dan rekannya dilaporkan berdasarkan berbagai pasal hukum, termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.

Tindakan mereka juga diancam dengan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan potensi pelanggaran pada Pasal 80, 81, dan 82 yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana.

Selain itu, dugaan lainnya juga melibatkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1, yang menunjukkan indikasi adanya kerugian sistematis yang dialami oleh banyak orang.

Harapan dari proses hukum ini adalah untuk memberikan kejelasan atas dugaan penipuan yang melibatkan banyak pihak dan menimbulkan kerugian yang signifikan.

Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU