Polisi di Sleman, DIY, berhasil menangkap sindikat penipuan daring yang menggunakan modus love scamming dengan melibatkan konten pornografi dari internet. Modus operandi ini terungkap melalui keterangan dari pihak kepolisian yang menyebutkan keterlibatan Warga Negara (WN) China dalam kasus ini.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa konten pornografi tersebut bukan berasal dari produksi lokal, melainkan telah disediakan oleh jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Operasi Sindikat dan Teknik Penipuan
Sindikat ini beroperasi di bawah PT Altair Trans Service (ATS), yang diduga dikelola oleh WN China. Perusahaan tersebut memfasilitasi penjualan video dan foto pornografi kepada pengguna dari negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia.
Dalam praktiknya, agen-agen dari PT ATS berpura-pura menjadi perempuan dan berinteraksi dengan pengguna di chat room. Hal ini bertujuan untuk menarik perhatian pengguna dan mendorong mereka untuk melakukan transaksi.
Di dalam aplikasi WOW yang diduga merupakan kloning dari aplikasi Nayo, pengguna dapat membeli hadiah virtual melalui top-up koin seharga US$5 untuk setiap 16 koin. Mekanisme ini memudahkan terjadinya transaksi besar dalam waktu singkat.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan dimulai dengan penggerebekan di kantor PT ATS pada 5 Januari lalu yang membawa sejumlah penangkapan. Polisi menangkap enam orang yang diidentifikasi sebagai pemilik dan manajer dari perusahaan tersebut.
Para tersangka yang ditangkap adalah R (35), H (33), P (28), M (28), V (28), dan G (22), dengan peran penting dalam operasional perusahaan. Investigasi masih berlanjut terhadap sekitar 200 karyawan lain yang diduga terlibat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita perangkat elektronik serta konten pornografi yang digunakan dalam aktivitas penipuan. Selain itu, pengembangan kasus ini memberikan petunjuk untuk mengungkap cabang perusahaan di provinsi lain, termasuk Lampung.
Konsekuensi Hukum bagi Tersangka
Para tersangka terancam dikenakan berbagai pasal dalam hukum pidana, termasuk UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara, dengan minimum enam bulan.
Polisi menundukkan bahwa praktik penipuan semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat dan reputasi Indonesia di panggung internasional. Penegakan hukum yang ketat harus dilakukan untuk menanggulangi potensi kejahatan digital yang terus berkembang.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: