tastetrip.id – Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 yang akan disalurkan melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Ada lima bank resmi yang ditunjuk untuk menyalurkan BSU tahun 2025, terdiri dari kelompok bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank syariah nasional. Semua dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah terverifikasi.
Bank Penyalur BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima bank sebagai penyalur resmi BSU tahun 2025. Kelima bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Seluruh dana akan disalurkan berdasarkan data verifikasi yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan akan mendapatkan dana tersebut langsung ke rekening mereka di bank-bank yang ditentukan.
Target dan Jadwal Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan BSU untuk tahun 2025 ditargetkan selesai sebelum minggu kedua bulan Juni. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ungkap Yassierli dalam pernyataannya.
Program ini bertujuan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,72 triliun. Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru di seluruh Indonesia.
Persyaratan dan Cara Cek Penerima
Untuk dapat menerima BSU, beberapa persyaratan harus dipenuhi, antara lain status sebagai warga negara Indonesia dengan NIK yang valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU), serta memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta.
Pekerja dapat mengecek status penerima mereka melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Penting bagi penerima untuk hanya menggunakan saluran resmi dalam proses verifikasi dan mengabaikan informasi yang beredar di media sosial atau situs yang tidak resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: