tastetrip.id – Pemerintah tengah merancang kebijakan terkait rumah subsidi dengan ukuran bangunan 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi. Rencana ini menimbulkan beragam tanggapan karena dianggap solusi bagi kebutuhan hunian generasi muda, namun memunculkan kekhawatiran mengenai standar kelayakan.
Rencana Kebijakan dan Pandangan Pemerintah
Sri Haryati, dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyatakan bahwa rencana ini masih dalam opsi awal. Fokusnya di metropolitan dan aglomerasi Jabodetabek untuk masyarakat muda yang butuh rumah dekat tempat kerja.
Dia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum rencana ini jadi regulasi. “Kita tidak bisa gegabah, banyak regulasi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Rancangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012, membuka ruang desain rumah lebih terjangkau. Langkah ini sebagai jawaban untuk masyarakat berpenghasilan rendah di tengah keterbatasan lahan.
Pandangan Dari BP Tapera
BP Tapera berpendapat lahan minimal sebaiknya 30 meter persegi menurut Heru Pudyo Nugroho. Ini sejalan dengan PP 12/2021 dan PMK 60/2023.
Heru mengatakan rumah tipe 18/30 memenuhi standar teknis bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum berkeluarga. Namun, pentingnya ruang tambahan di masa depan tetap harus dipertimbangkan.
Menurut Heru, skema rumah kecil di lokasi strategis efektif untuk generasi muda mencari hunian pertama di kota.
Skema Rumah Minimalis dan Tantangannya
Sri Haryati menyebut skema ini sebagai inovasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat diberi alternatif antara rumah subsidi standar di pinggiran atau rumah kecil di pusat kota.
Langkah ini juga diharapkan mengurangi backlog kebutuhan rumah nasional yang mencapai 9,9 juta unit. Kebanyakan permintaan ini ada di daerah perkotaan.
Tujuannya adalah pemenuhan hunian layak secara adil, cepat, dan realistis. Skema diharapkan menjadi solusi inovatif untuk krisis perumahan di perkotaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: