tastetrip.id – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan harga gula oleh pemerintah.
Lembong menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respon atas arahan Presiden Joko Widodo untuk menstabilkan harga pada tahun 2015.
Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan
Thomas Lembong menegaskan bahwa keputusan untuk membuka keran impor gula dan melakukan operasi pasar merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ tuturnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Lembong, gejolak harga pangan yang terjadi antara Agustus hingga September 2015 memaksa pemerintah untuk bertindak konkret dalam mengendalikan harga komoditas, termasuk gula. Tindakan tersebut merupakan respons terhadap situasi yang mendesak saat itu.
Arahan Jokowi disampaikan melalui berbagai saluran resmi, termasuk sidang kabinet dan pertemuan bilateral, yang menunjukkan urgensi pengendalian harga yang sedang berlangsung.
Komunikasi Intensif dengan Jokowi
Lembong juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Presiden Jokowi berlangsung cukup intens. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ kata Tom.
Ia menambahkan bahwa telepon dari Jokowi tidak jarang dilakukan pada waktu-waktu larut malam. Hal ini menunjukkan komitmen Presiden untuk terus memantau perkembangan situasi keamanan pangan di Indonesia.
Jokowi bahkan meminta pertemuan empat mata untuk mendiskusikan isu-isu perdagangan secara lebih mendalam, menandakan ketertarikan dan perhatian Presiden terhadap masalah tersebut.
Kewenangan dalam Penunjukan Importir
Dalam pernyataan yang menarik, Lembong menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam keputusan penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. ‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ jelasnya.
Pernyataan ini menggambarkan batasan kewenangan antara kementerian dan perusahaan yang terlibat, serta menunjukkan bahwa ada struktur tertentu dalam pengambilan keputusan di sektor perdagangan.
Hal ini menjadi penting untuk menggali lebih dalam terkait dugaan tindakan korupsi yang sedang disidangkan, dan bagaimana kedudukan menteri dalam proses tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: