Rabu, 16 JULI 2025 • 11:55 WIB

Hak Penumpang Terkait Keterlambatan Penerbangan di Indonesia

Author

Generated by Journalist AI

tastetrip.id – Keterlambatan penerbangan sering kali menjadi momok bagi penumpang, terutama saat musim liburan atau ketika cuaca ekstrem melanda. Banyak penumpang yang belum memahami hak-haknya terkait kompensasi yang seharusnya mereka terima saat pesawat mengalami delay.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015, ada aturan yang mengatur tentang penanganan keterlambatan penerbangan pada maskapai di Indonesia. Aturan ini mencakup hak penumpang, tanggung jawab maskapai, dan jenis kompensasi yang wajib diberikan.

Jenis Delay dan Hak Kompensasi Penumpang

Dalam PM 89/2015, keterlambatan penerbangan dibagi ke dalam enam kategori berdasarkan durasi keterlambatan. Masing-masing kategori ini memiliki kompensasi yang berbeda-beda, seperti kompensasi minuman ringan untuk delay 30-60 menit hingga kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000 untuk delay lebih dari 240 menit.

Jika pesawat mengalami delay, penumpang berhak untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kategori keterlambatan. Untuk penerbangan yang dibatalkan, penumpang bisa memilih untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan pengembalian biaya tiket (refund).

Restitusi ini akan dilakukan secara tunai untuk pembelian tiket secara tunai, dan maksimal dalam 30 hari kalender via transfer untuk pembelian non-tunai. Jika keterlambatan berlangsung lebih dari enam jam, maskapai juga berkewajiban untuk menyediakan akomodasi.

Penyebab Delay dan Tanggung Jawab Maskapai

Keterlambatan penerbangan dapat disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk manajemen maskapai, kondisi cuaca, dan masalah teknis. Jika delay disebabkan oleh manajemen maskapai seperti keterlambatan awak kabin atau kesiapan pesawat, maka maskapai berkewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.

Di sisi lain, jika penyebabnya adalah cuaca buruk atau gangguan teknis di bandara, maskapai tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi, tetapi tetap harus memberikan informasi yang jelas kepada penumpang tentang keadaan tersebut.

Untuk melindungi hak-hak konsumen, penting bagi penumpang untuk selalu meminta informasi resmi dari petugas maskapai dan mencatat durasi keterlambatan beserta kategori kompensasinya.

Apa yang Harus Dilakukan Penumpang?

Mengetahui langkah-langkah yang tepat saat mengalami keterlambatan adalah penting bagi penumpang. Pertama, penumpang sebaiknya meminta penjelasan resmi dari petugas maskapai di ruang tunggu bandara.

Selanjutnya, mencatat durasi delay dan kategori kompensasi saat itu juga sangat dianjurkan. Pastikan untuk menyimpan bukti tiket dan boarding pass, serta dokumentasi pendukung untuk klaim kompensasi.

Jika penumpang tidak mendapatkan respon yang memuaskan dari maskapai, bisa mengajukan aduan ke Contact Center 151 Kemenhub untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Pihak maskapai juga seharusnya menugaskan staf khusus untuk menangani masalah ini secara langsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU