Senin, 28 JULI 2025 • 13:45 WIB

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Badai: Sisi Lain dari Perseteruan Musik Indonesia

Author

tastetrip.id – Kasus hak cipta kembali mencuat di industri musik Indonesia, kali ini melibatkan Doadobadai Hollo, atau yang akrab disapa Badai. Mantan personel band Krispatih ini menuding adanya pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya, ‘I Still Love You’, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia dan tersedia di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Ketika melakukan pendataan ulang katalog lagu sekitar sebulan lalu, Badai terkejut menemukan namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu, melainkan nama Rayen Pono yang tertera.

Hak Moral dan Permintaan Royalti

Badai menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia berhak mendapatkan pengakuan atas karyanya berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

Ia merasa dizalimi karena nama dan haknya diabaikan, ditambah lagi ia tidak menerima royalti yang signifikan sejak lagu itu dirilis.

Langkah Hukum Melalui Surat Somasi

Badai dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya.

Surat somasi pertama dikirimkan pada 19 Juni 2025, namun tidak ada respons dari pihak label. Pihak label hanya merespons pada 7 Juli 2025 setelah Badai meminta bantuan dari sahabatnya yang bekerja di sana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU