tastetrip.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini memberikan pernyataan mengenai kontroversi pembayaran royalti lagu di restoran yang viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa DPR telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyusun regulasi terkait pengelolaan royalti di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan pembentukan formasi baru di LMKN untuk mengelola isu royalti, terutama yang menyangkut layanan publik komersial. Tujuannya, menurutnya, adalah untuk meringankan beban bagi restoran dan tempat hiburan yang terdampak aturan sebelumnya.
Langkah Evaluasi Pengelolaan Royalti
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR dan Kementerian Hukum telah melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen royalti yang sekarang menjadi titik fokus dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. “Kemarin sudah diadakan evaluasi oleh Kementerian Hukum dengan membentuk formasi baru terhadap LMKN tersebut,” ujarnya saat dihubungi pada 10 Agustus 2025.
Dasco juga melampirkan dokumen Keputusan Menteri Hukum yang berkaitan dengan pengangkatan komisioner baru untuk LMKN. “Ini penting untuk menangani pengelolaan royalti yang lebih profesional dan transparan,” tambahnya.
Dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 8 Agustus 2025 mengatur pembagian tugas kedua sub lembaga dalam LMKN. Keduanya akan fokus pada pengelolaan royalti untuk layanan publik komersial.
Dampak Positif dalam Pengelolaan Royalti
Berdasarkan optimisme Dasco, pembentukan formasi baru komisioner LMKN diharapkan bisa mengatasi masalah yang timbul akibat penarikan royalti yang membebani. “Dibuatkan peraturan menteri baru untuk mengatur supaya pengambilan royalti itu nantinya tidak memberatkan rumah makan, restoran, dan tempat hiburan lainnya,” ujarnya.
Beberapa pemilik restoran dan kafe telah menyuarakan kebingungan atas aturan royalti terdahulu, yang mereka anggap memberatkan. Dengan viralnya foto setruk pembayaran royalti di media sosial, banyak yang mulai mengkaji kembali kebijakan mereka.
Situasi tersebut menyebabkan sejumlah kafe dan restoran memilih untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia karena menganggap tarif royalti terlalu tinggi. Dasco berharap, dengan revisi Undang-Undang Hak Cipta ini, pengelolaan royalti akan lebih berkeadilan.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta Sebagai Prioritas Legislasi
Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sedang dibahas oleh DPR dan menjadi bagian dari program legislasi nasional utama 2025. Dasco menegaskan bahwa perubahan ini mencakup berbagai substansi, termasuk pengelolaan royalti musik.
“Sambil menunggu UU Hak Cipta nanti akan diselesaikan revisinya oleh DPR,” tuturnya, menekankan komitmen DPR untuk mencari solusi segera.
Dasco berharap respon positif tersebut akan menghasilkan pengaturan lebih baik sehingga beban pengelolaan royalti tidak jatuh ke konsumen dan tempat usaha, dan di saat yang sama memungkinkan industri musik untuk bertumbuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: