tastetrip.id – Pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan penarikan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait musik yang diputar melalui televisi di kamar. Protes ini dipimpin oleh Ketua Asosiasi Hotel Mataram, I Made Adiyasa, yang menilai penarikan royalti tersebut tidak memiliki aturan yang jelas.
Kebijakan yang dinilai mengada-ada ini membuat pihak hotel terkejut dengan proses penagihan yang terkesan keras. Adiyasa menyatakan bahwa mereka mendesak adanya ruang diskusi dengan LMKN untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Protes Asosiasi Hotel Mataram
Pelaku industri perhotelan di Mataram merasakan dampak dari penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN, khususnya terkait dengan tayangan musik di televisi kamar hotel. I Made Adiyasa, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), mengungkapkan kekecewaannya, dengan mengatakan bahwa rekan-rekannya terkejut dengan penarikan royalti tersebut karena tidak adanya aturan teknis yang jelas.
Dalam pernyataannya, Adiyasa menyampaikan, “Teman-teman hotel sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka, kan di kamar ada TV, dan TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu.” Pernyataan ini mencerminkan frustrasi para pemilik hotel terhadap justifikasi yang diberikan oleh LMKN.
AHM menginginkan agar pengaturan mengenai royalti lebih sederhana dan transparan, terutama karena protes ini mencuat setelah LMKN secara mendadak mengirimkan tagihan yang bisa menciptakan beban baru bagi pengusaha hotel di tengah pemulihan pasca-pandemi.
Alasan Penarikan Royalti yang Dipertanyakan
Pihak AHM merasa alasan yang diajukan LMKN untuk menarik royalti terkesan tidak berdasar, khususnya karena penarikan tersebut berfokus pada pemakaian televisi di dalam kamar. Hal ini memicu pertanyaan terkait keadilan dan keberlanjutan model bisnis yang dijalankan oleh LMKN.
Adiyasa menjelaskan, “Bagi Asosiasi Hotel Mataram, alasan LMKN terkesan mengada-ada karena menarik royalti dengan dalih ada televisi di kamar hotel dan tamu bisa mendengarkan musik dari tayangan televisi.” Asosiasi ini sangat prihatin atas dampak penarikan royalti terhadap usaha mereka.
Mempertimbangkan cara penagihan yang dilakukan, I Made Adiyasa menilai bahwa proses tersebut sangat tidak etis. Dia menuturkan, “Dari cerita teman-teman, cara nagih seperti kita ini berutang besar. Ditanya kapan bayarnya, tanpa penjelasan rinci.”
Struktur Tarif Royalti Berdasarkan Kamar
Adiyasa juga menambahkan bahwa penetapan tarif royalti musik bagi hotel di wilayah tersebut dilakukan berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki. Misalnya, hotel dengan kapasitas 0-50 kamar dikenakan tarif royalti yang lebih rendah dibandingkan dengan hotel yang memiliki 50-100 kamar.
Ini kembali menimbulkan ketidakadilan, mengingat setiap hotel memiliki perbedaan model usaha dan target pasar. Ia menekankan perlunya kesepahaman yang lebih baik antara LMKN dan pelaku industri perhotelan demi kelangsungan usaha yang sehat.
Melalui protes ini, AHM berharap agar ke depannya ada dialog yang konstruktif dengan LMKN untuk menjelaskan proses dan justifikasi dari penarikan royalti. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi perkembangan yang lebih baik bagi industri perhotelan di Mataram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: