BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 11:30 WIB

Komitmen Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan Transfer Data ke AS

Komitmen Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan Transfer Data ke ASKomitmen Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan Transfer Data ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam kesepakatan transfer data ke Amerika Serikat (AS). Ini partisipasi Indonesia dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) demi memajukan kerjasama bisnis dan teknologi.

Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan

Meutya menjelaskan bahwa praktik transfer data sudah berlangsung, dan ART memberikan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi data warga negara. Dia menegaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi pedoman utama dalam pengelolaan data pribadi.

Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART

Menteri Meutya menyatakan bahwa perjanjian ini tidak hanya mengatur transfer data, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi data warga negara. 'Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita,' ungkapnya saat peluncuran Sahabat AI di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa praktik pertukaran data sudah ada sebelum perjanjian ini ditandatangani. Dengan demikian, ART hanya memperkuat kerangka hukum yang ada dan memastikan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas dalam transaksi lintas negara.

Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan

Kepastian Hukum dalam Transfer Data

Sebagai salah satu poin penting dalam ART, pemerintah memberikan jaminan mengenai kapasitas Indonesia untuk memindahkan data pribadi ke AS. Hal ini sejalan dengan pasal yang mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan tidak adanya penyerahan kedaulatan dalam proses ini. 'Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,' tuturnya.

Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung

Dalam perkembangan bisnis digital, transfer data lintas batas menjadi infrastruktur kunci yang mendukung berbagai sektor seperti e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menjelaskan kepastian aturan yang jelas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.

Dia menambahkan, 'Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.' Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak investasi dalam sektor teknologi.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Komitmen Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan Transfer Data ke AS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!