Waspadai Penipuan Online di Marketplace: Panduan untuk Pembeli dan Penjual
Di era digital saat ini, transaksi di marketplace semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang, namun tetap ada risiko tinggi terhadap penipuan online yang mengintai pengguna.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal
Berbagai jenis penipuan ini dapat menjangkiti semua pihak yang terlibat, baik pembeli maupun penjual, sehingga pemahaman tentang bentuk dan ciri-ciri penipuan adalah hal yang penting.
Salah satu tipe penipuan yang paling umum adalah 'phishing', di mana pelaku berusaha mencuri informasi pribadi dengan mengirimkan tautan yang tampak resmi kepada korban.
Tipe penipuan lain yang marak adalah 'penipuan pengiriman', di mana penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibeli setelah pembayaran diterima.
Selain itu, sering muncul juga 'iklan palsu' yang menawarkan produk dengan harga yang sangat menarik, tetapi barang tersebut pada kenyataannya tidak ada.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple
Terdapat beberapa ciri yang dapat menunjukkan adanya penipuan, seperti harga barang yang tidak wajar dan ketidakmampuan penjual untuk berkomunikasi dengan baik.
Selain itu, permintaan pembayaran dengan metode yang tidak biasa sebaiknya menjadi perhatian karena bisa saja menjadi indikasi adanya penipuan.
Penting juga untuk memeriksa rekam jejak penjual; penjual yang baru tergabung atau memiliki banyak ulasan negatif harus dihindari.
Menggunakan metode pembayaran yang aman dan terverifikasi adalah salah satu cara paling efektif untuk melindungi diri dari penipuan.
Selalu luangkan waktu untuk mencari informasi lebih lanjut tentang penjual ataupun membaca ulasan dari pembeli yang sebelumnya.
Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau ke platform marketplace terkait.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: