BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 11:25 WIB

Pelapor Mengaku Rugi hingga Rp3 Miliar dalam Kasus Penipuan Investasi Kripto

Pelapor Mengaku Rugi hingga Rp3 Miliar dalam Kasus Penipuan Investasi KriptoPelapor Mengaku Rugi hingga Rp3 Miliar dalam Kasus Penipuan Investasi Kripto

Kasus dugaan penipuan di ranah investasi kripto kini tengah menjadi perhatian publik setelah laporan resmi dari seorang pelapor bernama Younger ke Polda Metro Jaya. Younger mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar terkait investasi yang dijanjikan oleh influencer Timothy Ronald.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah

Laporan ini disampaikan setelah Younger menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Januari 2026, dan meskipun menguraikan jumlah kerugian yang signifikan, ia memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis kejadian.

Ringkasan Kasus dan Laporan Resmi

Younger melaporkan kerugian yang dialaminya setelah mendatangi Polda Metro Jaya. Dalam laporan yang disampaikan, ia menegaskan bahwa kerugiannya mencapai Rp3 miliar, sebagai bentuk keseriusan terhadap kasus yang dilaporkannya.

Sebagai pengingat, Younger tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kronologis kasus ini, mengingat tahap penyelidikan yang masih berlangsung.

Ia menyatakan, "Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana," yang menunjukkan keinginannya untuk menunggu proses hukum sebelum berbagi informasi lebih banyak.

Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Peran Kuasa Hukum dan Perkembangan Selanjutnya

Kuasa hukum Younger, Jajang, mengonfirmasi bahwa kliennya sedang dalam proses pemeriksaan sebagai pelapor. Ia menyebutkan, "Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif," mempertegas pernyataan Younger tentang kerugian yang diderita.

Jajang menambahkan bahwa dua orang saksi akan diperiksa oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat. Ia juga menyebutkan, "Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita," menandakan potensi meluasnya kasus ini.

Hal ini menciptakan harapan adanya langkah-langkah lebih lanjut dalam mengatasi kasus tersebut.

Pernyataan Resmi dari Polda Metro Jaya

Pihak Polda Metro Jaya telah memberikan konfirmasi mengenai laporan yang diajukan oleh Younger. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, "Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," yang menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

Polda akan melanjutkan investigasi dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta mengevaluasi barang bukti yang ada. Proses ini sangat penting untuk melindungi hak-hak para korban dan memastikan bahwa aspek legal dari laporan dapat dipastikan.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelapor Mengaku Rugi hingga Rp3 Miliar dalam Kasus Penipuan Investasi Kripto

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!