Inovasi e-TLE Drone Patrol: Memperkuat Penegakan Hukum di Lalu Lintas
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini meluncurkan e-TLE Drone Patrol Presisi yang dirancang untuk mendisiplinkan pelanggar lalu lintas di area berisiko tinggi. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Pada 13 Januari 2026, sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi menggunakan teknologi ini, dengan mayoritas pelanggar berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak mengikuti aturan dasar keselamatan.
Berdasarkan laporan, dari 25 pelanggaran yang teridentifikasi, terdapat 20 kasus terkait parkir sembarangan dan 4 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman. Selain itu, ada satu pelanggaran lain yang tercatat sebagai melawan arus lalu lintas.
AKBP Irwan Andeta, Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, menyebutkan bahwa fokus utama e-TLE Drone adalah mengawasi perilaku pengendara yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Pengendara yang berhenti di bahu jalan menjadi perhatian utama karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan
Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi memungkinkan pengawasan lalu lintas yang lebih efisien dari udara, serta merekam pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera konvensional. Data hasil tangkapan kamera kemudian terintegrasi otomatis ke dalam Sistem e-TLE Nasional untuk identifikasi dan validasi.
Proses penindakan dilaksanakan setelah data dikonfirmasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil berbasis bukti yang valid dan akurat.
Korlantas Polri menegaskan bahwa e-TLE Drone juga berfungsi sebagai alat edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Dengan kemajuan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara digital, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan," lanjut AKBP Irwan Andeta.
Baca juga: Aksi Pria Berkostum Ojol di Atas Kereta KRL Cikini Viral di Media Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: