BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 08 DESEMBER 2025 • 13:31 WIB

Penerapan Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Penerapan Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Perlindungan AnakPenerapan Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan perlunya penerapan batas usia bagi anak untuk mendaftar akun media sosial oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini bertujuan melindungi hak dan keselamatan anak di dunia digital.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya menyatakan bahwa PSE yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan untuk melindungi anak dalam penggunaan sistem elektronik.

Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau PP Tunas, mengatur batasan usia pengguna media sosial. Anak diperbolehkan membuat akun media sosial minimal pada usia 16 tahun, dengan pendampingan orang tua sebagai syarat utama.

Anak yang berusia 18 tahun dapat membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan. Meutya menjelaskan bahwa pembatasan usia ini berbeda dengan negara lain yang umumnya menetapkan satu batas usia saja.

Meutya menambahkan, "Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua." Hal ini menunjukkan perhatian terhadap perkembangan anak di Indonesia.

Baca juga: Momen-Momen Kecil yang Membawa Kebahagiaan

Sanksi Bagi PSE yang Melanggar

Pada rapat tersebut, Meutya menekankan pentingnya penegakan aturan melalui pengawasan ketat terhadap PSE. Seperti yang dinyatakannya, "Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya."

Pemberian sanksi oleh Menkomdigi diterapkan untuk memastikan PSE mematuhi peraturan yang ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran, "PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi."

Langkah konkret ini diambil oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko di dunia digital.

Peran Penting PSE dalam Pelindungan Anak

Meutya Hafid juga menekankan bahwa peraturan baru ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. "Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE," ujarnya.

Pentingnya kolaborasi antara PSE dan orang tua juga menjadi sorotan dalam penyampaian Menkomdigi. Pendampingan orang tua diharapkan dapat membantu anak menggunakan media sosial secara lebih aman.

Menyikapi regulasi ini, PSE diharapkan proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak dan memastikan bahwa platform yang mereka kelola tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur secara tidak sah.

Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penerapan Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!