BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 JUNI 2025 • 08:19 WIB

Menteri Sosial Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

tastetrip.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru saja mengumumkan langkah mengejutkan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari total peserta yang dinonaktifkan, sekitar 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya dianggap tidak layak menerima bantuan karena sudah berada pada desil yang lebih sejahtera.

Rincian Penonaktifan Peserta

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tindakan menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bagi 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, ada 5.090.334 orang yang nesia akan terdaftar dalam DTSEN.

Saifullah menambahkan bahwa selain masalah pendaftaran, para peserta yang dinonaktifkan ini juga sudah dianggap sejahtera. Melalui uji petik atau ground checking, ditemukan bahwa 2.306.943 orang sudah berada pada desil 6-10, yang menunjukkan bahwa mereka tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi

Meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional untuk bantuan kesehatan tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN, khususnya dari desil 1 hingga 5.

Kementerian Sosial juga memberikan kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis, proses ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Proses dan Persyaratan Reaktivasi

Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi hanya bisa dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Peserta tersebut harus telah diverifikasi dan dalam kondisi rawan, seperti sakit kronis yang mengancam jiwa.

Calon penerima bantuan harus memastikan data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu pada aplikasi SIKS-NG, dan mereka yang berstatus ‘belum rekam’ harus memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menteri Sosial Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!