tastetrip.id – Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur bereaksi menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta agar penerapan fatwa tersebut tidak dilakukan secara seragam bagi seluruh pelaku usaha.
David Stefan, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, menegaskan bahwa pelaku usaha hanya memenuhi permintaan masyarakat dan berharap agar yang melakukan kesalahan dapat dibina, bukan dihentikan secara langsung.
David Stefan, Pemilik Blizzard Audio, menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu didengarkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki praktik mereka. “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujar David.
Sebelum fatwa dikeluarkan, David menyatakan bahwa MUI telah melakukan dialog dengan mereka. Namun, di lapangan, para pelaku usaha merasa bahwa mereka hanya memenuhi permintaan masyarakat untuk menyediakan layanan sound horeg, yang berarti mereka hanyalah penyedia jasa, bukan penyelenggara acara.
David percaya bahwa ada banyak aktivitas positif hasil dari industri sound horeg. Ia mengungkapkan kegiatan sosial seperti santunan untuk anak yatim, pembangunan masjid, dan pemberdayaan UMKM sebagai contoh kontribusi positif dari industri ini.
David menyatakan bahwa tidak semua praktik sound horeg berdampak negatif, dan di banyak tempat telah ada kesepakatan lokal antara pelaku usaha dan masyarakat terkait penggunaan sound horeg. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” kata David.
Dalam beberapa daerah, kesepakatan diadakan untuk mitigasi jika suara keras menyebabkan gangguan bagi warga, terutama bagi anak kecil. Ini menunjukkan bahwa ada upaya dari pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kondisi di lingkungan sekitar.
Namun, David akui bahwa ada elemen-elemen tertentu yang memang perlu dinilai ulang, seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka, yang bisa menjadi perhatian untuk dilakukan perubahan dalam praktik yang ada.
MUI Jawa Timur dalam fatwanya menjelaskan bahwa sound horeg dapat menimbulkan gangguan kesehatan jika digunakan secara berlebihan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg di atas 85 desibel dapat membahayakan kesehatan.
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI menerima surat dari masyarakat yang menginginkan klarifikasi tentang fenomena sound horeg, yang ditandatangani oleh 828 orang. Mereka juga menggelar forum dengan pelaku usaha sound horeg dan dokter spesialis THT.
Sholihin menambahkan bahwa MUI tetap mengizinkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan dan pengajian, asalkan dilakukan dengan batasan yang tidak melanggar norma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: