BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 16 JULI 2025 • 03:34 WIB

Pajak Penghasilan untuk Pedagang Marketplace Online Mulai Diberlakukan

tastetrip.id – Pemerintah Indonesia telah menerapkan pajak penghasilan bagi pedagang yang beroperasi di marketplace online, sebuah langkah yang mulai berlaku segera. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital di tanah air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak ini ditujukan untuk semua pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform e-commerce, termasuk pemain lokal dan internasional.

Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce

Kementerian Keuangan Indonesia telah merancang aturan pajak untuk pedagang yang beroperasi dalam sistem perdagangan elektronik. Pajak yang dikenakan akan diambil dari pedagang yang memiliki akun di marketplace dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Aturan baru ini mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia maupun luar negeri namun sesuai dengan kriteria tertentu. Kriteria ini mencakup penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan, serta batasan nilai transaksi dan trafik pengakses.

Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menentukan pihak-pihak yang akan memungut pajak, guna memastikan pengutipan pajak bisa dilakukan secara efektif di keseluruhan penyelenggara e-commerce.

Siapa yang Terkena Pajak?

Para pedagang yang dikenakan pajak adalah individu atau badan yang mendapatkan pendapatan dari transaksi di marketplace serta menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Di samping itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang beroperasi melalui platform online juga akan terkena dampak.

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pedagang lokal, namun juga meliputi perusahaan yang beroperasi secara internasional dengan transaksi di Indonesia. Para pedagang harus melaporkan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.

Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya

Pajak yang dikenakan bagi pedagang online adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh melalui penjualan di platform online, dan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah.

Bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka diwajibkan untuk memberikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Sedangkan pedagang dengan pendapatan di bawah ambang tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi pajaknya.

Pedagang dalam negeri yang melewati batasan yang ditentukan tersebut harus mengirimkan surat pernyataan terkait peredaran bruto selambat-lambatnya di akhir bulan ketika mereka memenuhi syarat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pajak Penghasilan untuk Pedagang Marketplace Online Mulai Diberlakukan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!