tastetrip.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa semua pertukaran data akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pigai juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi landasan utama dalam pengaturan transfer data tersebut. Dengan demikian, pemerintah memastikan data pribadi warga negara Indonesia akan diperhatikan dan dikelola secara bertanggung jawab.
Natalius Pigai merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar regulasi transfer data tersebut. “Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pemerintah untuk memastikan bahwa pertukaran data dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Aspek keamanan dan tata kelola yang sah menjadi prioritas dalam konteks lalu lintas data lintas negara.
Dengan kerangka hukum yang ada, Pigai optimis bahwa penyerahan data pribadi akan berlangsung dengan tata cara yang teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan kerangka kerja untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Indonesia. Kerangka kerja ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi dua negara.
Salah satu hal yang penting dalam kesepakatan adalah menghapuskan hambatan perdagangan digital, sementara Indonesia diharapkan mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai. “Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai menegaskan kepatuhan terhadap norma-norma HAM.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang akan diserahkan kepada Pemerintah AS.
Prasetyo Hadi menegaskan, “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak.”
Ia juga menjelaskan ada beberapa platform dari perusahaan AS yang memungkinkan pengguna harus memasukkan data dan identitas mereka saat menggunakan layanan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang data pribadi mereka.
Keterangan resmi ini dikemukakan untuk mengatasi rasa khawatir masyarakat terkait potensi pemindahan data pribadi ke luar negeri tanpa adanya regulasi yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: