tastetrip.id – Isu royalti musik kembali mencuat ke permukaan setelah kabar bahwa penyelenggara acara pernikahan diharuskan membayar royalti sebesar dua persen saat memutar lagu. Kebijakan ini diusung oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang kini menjadi sorotan utama di media sosial.
Reaksi netizen pun beragam, banyak yang mempertanyakan penerapan aturan ini. Sementara itu, seorang ahli hukum memberikan pandangannya terkait kewajiban royalti di acara yang bersifat non-komersial.
Robert Mulyarahardja, Head of Corcomm WAMI, menjelaskan bahwa pembayaran royalti merupakan hal penting ketika musik diputar di ruang publik. “Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk acara non-komersial seperti pernikahan, tarif royalti yang dikenakan adalah dua persen dari total biaya produksi musik, termasuk biaya sewa sound system dan honorarium musisi.
Prosedur pembayaran royalti ini cukup jelas, di mana penyelenggara acara harus mengirimkan pembayaran ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai daftar lagu yang diputar. “Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK di bawah naungannya, dan kemudian LMK menyalurkan royalti kepada komposer yang bersangkutan,” ujar Robert.
Sementara itu, Prof Ahmad M Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, memberikan pandangannya yang berbeda. Menurutnya, acara non-komersial seperti pernikahan seharusnya tidak diwajibkan untuk membayar royalti.
“Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]. Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya,” jelas Ramli saat memberikan saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.
Ia menekankan bahwa undang-undang justru mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan lagu dengan menyebutkan sumbernya, terutama dalam konteks pendidikan atau acara non-pungutan.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan dalam penggunaan musik di acara-acara. Ramli juga menekankan bahwa dalam UU Hak Cipta Pasal 44, terdapat ketentuan yang memungkinkan penggunaan lagu tanpa pelanggaran hak cipta, selama sumbernya disebutkan.
Keputusan yang akan diambil dalam penanganan royalti ini tentunya akan memberikan dampak besar terhadap cara orang mengadakan acara. Publik pun menunggu respon kebijakan WAMI yang baru saja mencuat ini.
Dengan beragam pendapat yang muncul, masyarakat menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai penerapan regulasi ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan penyelenggara acara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: