Rabu, 11 MARET 2026 • 13:55 WIB

BPOM Temukan Produk Pangan Ilegal Terbesar Perluasan dari Malaysia dan Singapura

Author

BPOM Temukan Produk Pangan Ilegal Terbesar Perluasan dari Malaysia dan Singapura

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa sebagian besar produk pangan olahan ilegal di Indonesia berasal dari Malaysia dan Singapura.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat

Informasi ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hasil Pengawasan Pangan Olahan

BPOM mencatat bahwa 70,4 persen dari produk pangan tanpa izin edar di Indonesia berasal dari Malaysia. Sementara itu, Singapura dan China masing-masing menyumbang 11,3 persen dan 10,4 persen dari total produk yang bermasalah.

Pengawasan tersebut dilakukan pada 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia. Jenis sarana yang diperiksa sebagian besar adalah ritel modern, yang mencakup 50,2 persen dari total yang diperiksa.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni

Temuan dan Pelanggaran

Dari 1.134 sarana yang diperiksa, 739 dinyatakan memenuhi ketentuan peredaran pangan, sementara 395 lainnya tidak memenuhi. Total ada 27.407 produk pangan tanpa izin edar yang teridentifikasi selama pengawasan.

Selain itu, ditemukan juga 23.776 produk dalam kondisi kedaluwarsa dan 4.844 produk rusak. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasar.

Region dengan Temuan Tertinggi

BPOM juga melaporkan daerah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak. Palembang menjadi wilayah tertinggi dengan 10.848 buah produk ilegal yang ditemukan.

Wilayah lain yang mengikuti adalah Batam dengan 2.653 produk, Palopo 2.756, Sanggau 1.654, dan Tarakan 1.305. Jenis pangan paling banyak ditemukan antara lain bumbu, makanan ringan, serta produk olahan daging.

Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU