Kementerian Kesehatan Indonesia baru-baru ini menerima informasi dari otoritas Australia tentang seorang pasien campak yang memiliki riwayat perjalanan di Indonesia. Pasien perempuan berusia 18 tahun ini pernah melakukan perjalanan ke Perth pada awal Februari 2026.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Meskipun telah mendapatkan vaksinasi MMR lengkap, gejala campak muncul setelah perjalanan tersebut, dan hasil tes PCR menyatakan positif campak. Saat ini, satu-satunya kasus tersebut tidak berujung pada kematian.
Detail Kasus Pasien Campak
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pasien tersebut melakukan penerbangan Batik Air rute Jakarta–Perth pada 7 hingga 8 Februari 2026.
Gejala ruam campak mulai muncul di Perth pada 8 Februari, dan konfirmasi positif didapat dari hasil tes PCR. Sampai saat ini, hanya tercatat satu kasus campak.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Koordinasi Internasional dan Respons Kemenkes
Kemenkes telah berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Australia dan WHO Indonesia melalui mekanisme International Health Regulations (IHR).
Langkah ini untuk memastikan respons kesehatan masyarakat sejalan dengan standar internasional, mengingat daya sebar dari virus campak. Aji juga menekankan bahwa pihak Australia sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus ini.
Langkah Penyelidikan Epidemiologi di Indonesia
Bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kemenkes telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi untuk memperkuat surveilans sesuai dengan prosedur penanganan campak nasional.
Aji memastikan bahwa hingga kini tidak ada laporan kasus tambahan dari pasien tersebut, dan surveilans kesehatan masyarakat tetap diperketat guna mendeteksi kemungkinan kasus suspek tambahan.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: