Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang mempersiapkan tim untuk mengamati hilal di 37 lokasi di seluruh Indonesia. Pengamatan ini dilakukan pada tanggal 17 dan 18 Februari 2026 demi menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat
Deputi Geofisika BMKG, Nelly Florida Riama, menyatakan bahwa ini merupakan dukungan konkret BMKG kepada Kementerian Agama dalam menentukan bulan suci puasa.
Kolaborasi Strategis dengan Kementerian Agama
BMKG menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agama dari tingkat nasional hingga provinsi untuk pelaksanaan rukyat hilal. Nelly Florida Riama menekankan pentingnya keterlibatan dua institusi ini dalam pengawasan pengamatan hilal.
Tim yang dikerahkan BMKG terdiri dari berbagai disiplin ilmu dan dilengkapi dengan teknologi serta peralatan modern. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pengamatan dan menciptakan data yang dapat dipercaya.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Persiapan Data Hisab Hilal
Plh Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, Fachri Radjab, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pengamatan langsung. BMKG juga mempersiapkan data hisab hilal yang mencakup sejumlah parameter penting.
'Seluruh hasil pengamatan dari berbagai lokasi tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada Kementerian Agama,' kata Fachri. Data ini akan menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.
Sidang Isbat Kementerian Agama
Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat pada 17 Februari 2026 untuk menentukan awal Ramadhan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penetapan.
'Pemerintah berupaya memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara ilmiah,' ungkap Abu Rokhmad. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: