Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 11:28 WIB

Kisah Tragis Pengusiran Paksa Nenek di Surabaya: Sorotan Publik Menguat

Author

Kisah Tragis Pengusiran Paksa Nenek di Surabaya: Sorotan Publik Menguat

Kasus pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya kini menjadi perhatian luas dan mencuri perhatian publik. Situasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, dan telah dilaporkan ke pihak berwenang.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Elina Widjajanti, nenek yang menjadi korban, telah tinggal di tanah seluas 92 meter persegi tersebut sejak tahun 2011. Namun, hubungan kepemilikan tanah ini kini menjadi kompleks dan memicu sejumlah insiden kekerasan.

Latar Belakang Kasus

Elina Widjajanti tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep dan merupakan ahli waris tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Elisa Irawati. Sejak 2011, Elina dan keluarganya menetap di lokasi tersebut hingga situasi kepemilikan tanah menjadi sengketa.

Sebelum masalah ini berkembang, Elina dikenal sebagai warga yang tenang, namun urusan hukum yang melibatkan tanah miliknya mulai muncul pada Agustus 2025. Sengketa ini menggerakkan sejumlah pihak untuk bertindak, dan memicu peristiwa yang lebih besar.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Peristiwa Pengusiran Dan Perobohan

Pada 6 Agustus 2025, Elina menolak untuk angkat kaki dari rumahnya saat sekelompok orang datang dengan niat mengusirnya. Menurut kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Elina mengalami tindak kekerasan dalam pengusiran tersebut yang berujung pada luka fisik.

Lebih parah lagi, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan secara ilegal menggunakan dua mobil pikap. Kejadian ini berujung pada kerusakan besar di kediamannya yang dijatuhkan dengan alat berat, tanpa ada keputusan resmi dari pengadilan, yang membuat tindakan tersebut dianggap ilegal.

Tindak Lanjut Dan Reaksi Publik

Elina mengadukan kasusnya pada Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, yang kini tengah dalam proses penyidikan. Dalam laporan tersebut terdapat dugaan pengeroyokan dan perusakan, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, setelah mendengar berita viral ini, langsung mengunjungi lokasi untuk mengecek keadaan. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditangani secara tuntas.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU