Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menginformasikan peluang kerja fleksibel bagi PNS, TNI, dan Polri pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Kebijakan yang diterapkan bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Penerapan Pola Kerja Fleksibel
Menpan RB Rini Widyantini mengklarifikasi bahwa pola kerja yang diterapkan tidak bersifat 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih merupakan flexible working arrangement (FWA).
Dengan kebijakan ini, ASN diberikan kebebasan untuk menjalankan tugas dari kantor atau lokasi lain yang telah disepakati dengan instansi masing-masing.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata
Fokus pada Layanan Publik
Rini menegaskan bahwa meskipun terdapat kebebasan dalam pengaturan kerja, instansi pemerintah harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang penting.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, pimpinan instansi diharapkan menerapkan pengaturan ini sambil memastikan keberlangsungan layanan yang langsung berpengaruh pada masyarakat.
Dampak Kebijakan Kerja Fleksibel
Kebijakan FWA ini diharapkan tidak hanya memberikan kenyamanan bagi PNS dan karyawan, tetapi juga berkontribusi positif pada pelayanan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak akan mengalami gangguan layanan selama masa liburan, terutama untuk kebutuhan mendesak.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: