PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan bahwa kabar pemecatan petugas KRL terkait hilangnya tumbler milik seorang penumpang tidaklah benar.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Dampak Viral Video Joget Anggota DPR RI
Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri kejadian tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kronologi Kontroversi Kehilangan Tumbler
Kehilangan tumbler Tuku milik seorang pengguna KRL bernama Anita memicu kontroversi di media sosial setelah ia membagikan cerita mengenai masalah tersebut.
Anita melaporkan bahwa ia meninggalkan tasnya di kereta pada rute Tanah Abang-Rangkasbitung, dan saat tas tersebut berhasil ditemukan, tumbler Tuku sudah tidak ada di dalamnya.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap petugas yang dinilai tidak bertanggung jawab, yang membuat isu ini menjadi viral di kalangan warganet.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Pernyataan Resmi KAI Commuter
Karina Amanda menyatakan bahwa KAI Commuter saat ini masih melakukan evaluasi dan penelusuran terkait kejadian tersebut.
"Sebagai tahap awal, tentunya kami melakukan koordinasi kepada pihak mitra pengelola petugas front liner," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian terhadap petugas terkait hal ini, karena perusahaan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Prosedur Penanganan Barang Tertinggal
KAI Commuter juga mengingatkan bahwa barang pribadi yang tertinggal di KRL adalah tanggung jawab pengguna untuk menjaga dan memperhatikan barangnya dengan baik.
Setiap stasiun memiliki layanan lost and found untuk mendata dan menyimpan barang yang ditemukan hingga diambil oleh pemiliknya.
Karina menegaskan pentingnya bagi para pengguna untuk memastikan bahwa barang bawaannya aman: "Barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan."
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: