Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut positif penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2 juta dari tahun 2025.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, berharap penurunan biaya tersebut tidak mengakibatkan penurunan kualitas layanan di Armuzna bagi jemaah.
Penurunan Biaya Haji 2026 dan Implikasinya
Zaki Zakariya mengungkapkan bahwa biaya masyair haji turun dari sebesar SAR 2.700 pada tahun 2025 menjadi SAR 2.300 pada tahun 2026. Penurunan ini diharapkan tidak membuat pelayanan di Armuzna menjadi menurun, mengingat pentingnya kondisi jemaah selama berada di puncak ibadah haji.
'Menurunnya biaya masyair dari SAR 2.700 tahun 2025 menjadi SAR 2.300. Tahun 2026, rencana penurunan jumlah hari otomatis mengurangi biaya catering, biaya-biaya yang tidak diperlukan,' jelas Zaki.
Penurunan biaya haji diharapkan sejalan dengan penyesuaian jumlah layanan yang diberikan. Ini penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan jemaah saat melaksanakan ibadah.
Risiko Penurunan Layanan di Armuzna
Zaki memperingatkan bahwa jika penurunan biaya mengakibatkan layanan di Armuzna menurun, maka ini akan berdampak berisiko tinggi bagi jemaah haji. Ia mengungkapkan, 'Jadi harus bisa dipastikan bahwa penurunan biaya Masyair (armuzna) tidak mengurangi layanan karena sangat berisiko sekali kalau turunnya pelayanan di puncak haji.'
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Keberhasilan ibadah haji sangat bergantung pada pelaksanaan layanan di Armuzna. 'Kesuksesan haji ditentukan dari kesuksesan penyelenggaraan selama di Armuzna di tanggal 8-13 Dzulhijjah,' tambahnya.
Dengan adanya pengumpulan jemaah di lokasi yang sama, kepastian kualitas layanan sangatlah penting. Penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kenyamanan jemaah.
Usulan Pengurangan Biaya di Sektor Tertentu
Zaki mengusulkan agar penurunan biaya haji di tahun mendatang lebih difokuskan pada sektor perhotelan dan catering. 'Sektor penempatan atau perhotelan haji Mekkah dan Madinah (yang sejak dulu yang paling riskan dalam hal bidding harga dan potensi mark up),' ungkapnya.
Ia menyarankan agar tender catering selama pelaksanaan haji perlu dinilai ulang untuk mencegah mark-up harga yang tidak wajar. Negosiasi ulang harga tiket penerbangan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
'Yang paling signifikan sejauh mana BPKH bisa berinvestasi lebih baik sehingga bisa menaikkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,' katanya, menekankan pentingnya pengelolaan yang efisien.
Keputusan mengenai biaya haji untuk tahun 2026 telah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, dimana biaya haji ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.
Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: