Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, baru-baru ini memerintahkan hukuman berat bagi perempuan yang menjalani operasi plastik, terutama implan payudara.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Keputusan ini membawa kekhawatiran baru terkait pelanggaran hak asasi manusia di negara yang dikenal dengan kebijakan ketat terhadap warganya.
Proses Pengadilan yang Mencolok
Media Daily NK melaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara telah mengadili dua perempuan yang melakukan operasi implan payudara. Persidangan tersebut berlangsung di Sariwon dan dipublikasikan pada pertengahan September 2025.
Selama persidangan, pengadilan tidak hanya mengadili perempuan-perempuan tersebut, tetapi juga dokter yang melakukan operasi. Alat-alat bedah dan implan silikon, beserta tumpukan uang yang diduga merupakan biaya operasi, digunakan sebagai bukti dalam sidang.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Tuduhan dan Konsekuensi Sosiokultural
Seorang dokter yang dituduh melakukan operasi dalam persidangan itu diduga telah drop out dari sekolah medis dan melakukan praktik ilegal di rumahnya dengan menggunakan bahan implan yang diperoleh dari Cina.
Pihak jaksa menuduh bahwa kedua perempuan tersebut telah mengadopsi 'kebiasaan borjuis dan kapitalis', yang bertentangan dengan ajaran sosialisme yang ditegakkan oleh rezim Korea Utara.
Pelecehan yang Dialami Selama Persidangan
Menurut keterangan dari Daily NK, kedua perempuan yang diadili mengalami pelecehan selama proses pengadilan. Polisi disebutkan melakukan pemeriksaan fisik yang tidak pantas untuk memastikan bahwa tindakan operasi benar-benar telah dilakukan.
Kedua perempuan yang berusia 20-an tahun tersebut dilaporkan hanya bisa menunduk malu selama sidang, menggambarkan stigma sosial yang mereka hadapi dalam sistem yang sangat menekankan kesesuaian dengan norma-norma sosial.
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: