BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 23 APRIL 2026 • 17:09 WIB

Hukuman 7 Tahun untuk Ammar Zoni Atas Kasus Narkoba

Hukuman 7 Tahun untuk Ammar Zoni Atas Kasus NarkobaHukuman 7 Tahun untuk Ammar Zoni Atas Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun pada Kamis (23/4) karena terlibat dalam kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Ammar terbukti berpartisipasi dalam tindak pidana permufakatan jahat.

Rincian Kasus dan Proses Persidangan

Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya diadili karena diduga sebagai pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan mereka sah melanggar hukum.

Ketua majelis hakim mengumumkan, 'Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan.' Vonis ini mencerminkan sikap tegas pengadilan walaupun lebih ringan dibandingkan tuntutanjaksa.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan sembilan tahun penjara untuk Ammar, bersama dengan denda Rp 500 juta yang dapat disubsider dengan hukuman penjara empat setengah bulan. Namun, keputusan akhir berbeda dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni

Keterlibatan Ammar dan Terdakwa Lain

Dalam kasus ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang beroperasi di dalam Rutan.

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan mereka dapat dikenakan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah proses hukum, keenam terdakwa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum di Nusakambangan untuk mencegah peredaran narkoba dari dalam penjara.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus Ammar Zoni menciptakan perhatian publik terhadap peredaran narkoba di kalangan narapidana, yang menimbulkan pertanyaan mengenai efektifitas pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Keputusan tersebut memberikan harapan bagi sebagian masyarakat akan peningkatan pengawasan.

'Kita berharap dengan adanya vonis ini, pihak berwajib dapat lebih mengefektifkan pengawasan di dalam rutan,' suatu komentar dari masyarakat mencerminkan harapan akan pengurangan peredaran narkoba.

Berbagai organisasi anti-narkoba juga mendorong edukasi publik terkait bahaya narkoba dan peran penting masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hukuman 7 Tahun untuk Ammar Zoni Atas Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!