Transformasi Program JKN: Pemutusan Hubungan Kerja bagi 13,5 Juta Peserta di Tahun 2025
Kementerian Sosial Indonesia mengambil langkah strategis dengan menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada tahun 2025.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Saat ini, 87.591 peserta telah mengajukan permohonan untuk reaktivasi kembali dalam program tersebut.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan finansial peserta dalam membayar iuran secara mandiri.
Dalam rapat bersama DPR, Saifullah menuturkan, "Ini adalah riwayat penonaktifan dan pengajuan reaktivasi. Jadi kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ya. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi."
Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan telah berhasil beralih ke segmen mandiri, menandakan adanya peningkatan dalam status ekonomi mereka.
Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR RI Dirusak, Ahmad Sahroni Cerita di Balik Koleksinya
Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa di beberapa daerah yang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC), peserta PBI yang dinonaktifkan kini ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka," ujar Saifullah, menggambarkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah sekaligus meningkatkan akses kesehatan bagi warga.
Untuk memberikan perhatian lebih kepada peserta yang mengalami penyakit serius, Kemensos menciptakan opsi reaktivasi otomatis untuk 100.000 peserta PBI nonaktif yang menderita penyakit katastropik.
Saifullah Yusuf menjelaskan, "Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan."
Langkah ini ditujukan agar akses terhadap pelayanan kesehatan tetap terjamin bagi individu yang paling rentan.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: