Larangan Impor Hewan dari India Terkait Virus Nipah
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten baru saja mengumumkan larangan memasukkan hewan dari India untuk mengantisipasi virus Nipah. Kebijakan ini dikuatkan pada Rabu, 4 Februari 2026, oleh Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari Margaretha Harianja.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Larangan ini mencakup hewan seperti kelelawar dan babi, dengan tujuan utama menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap tumbuhan dari negara terjangkit virus Nipah juga diperketat.
Dalam langkah strategis, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten memperketat pengawasan hewan dari India, terutama di Bandara Soekarno-Hatta. Duma Sari Margaretha Harianja menegaskan, "Untuk dari negara yang sedang outbreak, India, kita sudah melarang hewan-hewan masuk ke Indonesia."
Jenis hewan yang dilarang termasuk kelelawar dan babi, hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyebaran virus. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan terhadap tumbuhan dari India.
Duma menambahkan, "Kami juga menerapkan biosecurity dan penggunaan alat pelindung diri dalam setiap pelaksanaan tindakan karantina." Dengan langkah ini, diharapkan risiko penyebaran virus dapat minimalisir.
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Dalam menjelaskan strategi pengawasan, Duma menyebutkan bahwa langkah ini disusun secara khusus untuk titik kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. "Alat-alat sudah ada, kita telah kerja sama dengan Balai Karantina Kesehatan Manusia," ujarnya.
Pengawasan menjadi semakin krusial karena virus Nipah adalah zoonosis, di mana penularan dapat terjadi dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, pemantauan yang konsisten harus dilaksanakan.
Duma juga menambahkan bahwa mereka siap menghadapi setiap risiko penyakit yang dapat masuk melalui bandara dengan memanfaatkan aplikasi All Indonesia untuk mengumpulkan data penumpang.
Pengetatan terhadap pengawasan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari upaya yang dilakukan oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan. Naning Nugrahini, Kepala BBKK Soetta, menjelaskan bahwa pengawasan kesehatan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi terkini.
"Ada atau tidak ada virus, kita sudah punya sistem olimnesia, di dalam sistem itu ada deklarasi kesehatan," ujar Naning. Semua pelaku perjalanan diwajibkan mengisi status kesehatan sebelum tiba di Indonesia.
Protokol kesehatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan awal oleh maskapai di titik keberangkatan serta pengecekan status kesehatan penumpang. Langkah-langkah ini dianggap penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dari potensi risiko penyakit.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: