BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan Peserta PBI JKN
Baru-baru ini, penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menjadi sorotan publik.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengemukakan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bertujuan untuk memperbarui data peserta yang ada. Rizzky menjelaskan, 'Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru.'
Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan Menteri Sosial menjadi dasar hukum bagi proses ini. Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan data peserta yang terdaftar dan mendukung keberlanjutan program jaminan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Peserta yang dinonaktifkan memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status mereka dengan memenuhi beberapa syarat. Menurut Rizzky, peserta yang berhak kembali harus terverifikasi sebagai masyarakat miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Selain itu, mereka yang menderita penyakit kronis atau menghadapi kondisi medis darurat juga dapat mengajukan permohonan untuk pengaktifan ulang. 'Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat,' ungkapnya.
Prosedur pengaktifan kembali melibatkan peran Dinas Sosial yang akan mengajukan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi, Kementerian Sosial akan menentukan kelayakan peserta untuk diaktifkan kembali.
Rizzky juga menambahkan pentingnya bagi peserta untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan mereka. 'Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya,' imbaunya.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: