Meta Menonaktifkan Ribuan Akun Anak Usia Dini di Australia
Meta baru saja menonaktifkan lebih dari 544.000 akun media sosial yang dimiliki oleh anak-anak, sejalan dengan undang-undang baru di Australia.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Undang-undang ini, yang melarang kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, efektif mulai 10 Desember 2025.
Sejak berlakunya undang-undang larangan untuk pengguna di bawah 16 tahun, Meta menonaktifkan sebanyak 544.052 akun yang dianggap melanggar ketentuan usia.
Dari jumlah tersebut, terdapat 330.639 akun Instagram, 173.497 akun Facebook, dan 39.916 akun Threads.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Meta untuk mematuhi regulasi baru, mengingat denda yang dapat dikenakan mencapai 49,5 juta dolar Australia.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda
Dalam pernyataannya, Meta menunjukkan kekhawatiran mengenai ketidakcukupan sistem verifikasi usia yang tersedia saat ini.
Meta menegaskan, 'Kekhawatiran kami tentang penentuan usia secara daring tanpa adanya standar industri masih tetap ada.'
Perusahaan juga menyerukan dialog dengan pemerintah Australia untuk mencari solusi lebih baik demi perlindungan anak-anak di dunia maya.
Langkah yang diambil oleh Australia ini menarik perhatian luas dari para advokat perlindungan anak dan dianggap sebagai contoh yang positif.
Beberapa negara lain, termasuk Jerman, sedang mempertimbangkan kebijakan serupa setelah menyaksikan dampaknya.
Sebagai respons, Meta meminta agar aplikasi media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia dan memperoleh izin orang tua sebelum diunduh.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: