Jakarta Terapkan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi untuk Atasi Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan skema pajak baru berdasarkan emisi kendaraan untuk mengatasi masalah polusi udara di ibu kota.
Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi dan mendorong peralihan ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi.
Mekanisme ini memastikan bahwa tarif pajak yang dibebankan akan semakin tinggi seiring dengan semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran udara.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nirwono Joga, menegaskan bahwa kajian ini dilakukan melalui kolaborasi dengan peneliti dan berbagai stakeholder lainnya. 'Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatnya jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik,' jelasnya.
Kebijakan ini akan dikaitkan dengan regulasi lain, termasuk Raperda Manajemen Lalu Lintas, meskipun tantangan tetap ada karena pergerakan kendaraan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga melibatkan wilayah penyangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL merupakan amanat dari regulasi nasional.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Asep mencatat bahwa 'Lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal.'
Ia juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam merawat kendaraan serta melakukan uji emisi secara berkala. 'Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif,' tuturnya.
Menurut peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizqon Fajar, sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. 'Lebih dari separuh sepeda motor dan 70 persen mobil pribadi belum memenuhi standar emisi terbaru,' ungkap Rizqon.
Rizqon merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk implementasi KPL.
Pergub ini diharapkan dapat mengatur bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: