Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) meluncurkan program diskon tiket kereta api kelas ekonomi mencapai 30%. Diskon ini diharapkan dapat memenuhi permintaan tinggi masyarakat untuk bepergian dengan lebih terjangkau.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Program ini menyediakan potongan harga untuk 182 perjalanan, termasuk 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan. Diskon ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mudik atau berlibur selama periode Nataru.
Jadwal Pemesanan dan Masa Berlaku Promo Nataru
Promo diskon Nataru telah dibuka sejak 21 November 2025 dan akan berakhir pada 10 Januari 2026. Tiket dengan potongan harga berlaku untuk keberangkatan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Penumpang memiliki fleksibilitas dalam memilih jadwal perjalanan, baik untuk satu arah maupun pulang pergi. KAI memperkirakan tingginya antusiasme penumpang selama libur akhir tahun, sehingga kuota tiket diskon akan cepat habis.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple
Syarat Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api Nataru
Calon penumpang perlu memperhatikan syarat untuk memanfaatkan promo ini. Syarat utama meliputi pemesanan melalui seluruh agen penjualan resmi KAI, baik offline maupun online.
Pemesanan tiket dapat dilakukan selama periode promo, dengan tarif diskon yang hanya berlaku untuk perjalanan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Diskon ini hanya untuk kelas ekonomi komersial, dan tidak berlaku untuk kelas eksekutif atau kereta wisata.
Cara Pesan Tiket Kereta Api Diskon Nataru 2025
PT KAI menyediakan beberapa kanal pemesanan untuk memudahkan masyarakat. Salah satu cara adalah melalui aplikasi Access by KAI, yang memungkinkan pemesanan tiket langsung dari perangkat mobile.
Alternatif lain adalah melalui website resmi KAI atau menggunakan aplikasi agen perjalanan online. Setiap cara memiliki prosedur pemesanan yang dapat diakses dengan mudah oleh calon penumpang.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: