Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Libur Natal 2025
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa puncak arus mudik untuk libur Natal 2025 akan terjadi pada tanggal 24 Desember 2025, tepatnya H-1 Natal.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Sementara itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 2 Januari 2026, H+1 Tahun Baru.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy Purwagandhi menyebutkan, "Puncak perjalanan diperkirakan terjadi pada Rabu 24 Desember 2025 untuk arus keberangkatan (mudik) dan Jumat 2 Januari 2026 untuk arus balik atau kepulangan."
Waktu puncak arus mudik akan terjadi antara pukul 07:00 hingga 09:59, yang juga berlaku untuk arus balik.
"Pada puncak keberangkatan nasional pada 24 Desember dan puncak kepulangan pada 2 Januari, mayoritas memilih jam keberangkatan pada rentang pukul 07.00 - 09:59," tambahnya.
Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dari segi transportasi, kendaraan pribadi menjadi pilihan utama masyarakat dengan prediksi mencapai 51,12 juta, sekitar 42,78% dari total pemudik.
Sepeda motor diperkirakan mencapai 22 juta pengguna atau sekitar 18,41%, sedangkan kereta api hanya 3,94 juta atau 3,29%.
"Moda transportasi yang paling banyak dipilih masyarakat yakni masih menggunakan mobil pribadi, diikuti sepeda motor, bus, mobil sewa, travel, serta moda udara dan kereta api," ungkap Dudy.
Dengan tingginya penggunaan kendaraan pribadi, Dudy menekankan pentingnya manajemen lalu lintas agar dapat menghindari kemacetan yang parah.
"Preferensi masyarakat terhadap kendaraan pribadi mengindikasikan perlunya manajemen lalu lintas yang intensif, khususnya pada ruas tol dan akses menuju simpul transportasi," jelasnya.
Kementerian Perhubungan akan membuka Posko Terpadu Angkutan Nataru dari 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 untuk memantau pergerakan masyarakat mana yang dapat memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: