Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dari 29 musisi, termasuk Ariel Noah dan Raisa.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 17 Desember 2025, menandai langkah penting dalam perlindungan hak cipta di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
MK menilai bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum kecuali diartikan sebagai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.
Selain itu, frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, menciptakan landasan baru dalam pengaturan hak cipta.
Ketua MK menekankan bahwa ketentuan dalam UU tersebut harus dipahami dengan mengacu pada prinsip perlindungan hukum yang adil bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa pencipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karya tanpa alasan yang sah.
Peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta berfungsi untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang tidak sah, sekaligus memberikan dasar untuk penerapan sanksi berbasis Restorative Justice.
Penerapan prinsip ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan kepentingan publik.
Tantangan dan Harapan bagi Pencipta
Mahkamah Konstitusi juga memberi dorongan kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai alasan sah larangan untuk menggunakan ciptaan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ingin menikmati karya.
Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai pemanfaatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, mengharuskan izin dari pencipta.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta, menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: