Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 13:50 WIB

Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa oleh Polisi Terkait Kasus Video Asusila

Author

Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa oleh Polisi Terkait Kasus Video Asusila

Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat karena terlibat dalam kasus video asusila yang viral di publik.

Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan

Tindakan ini diambil setelah Lisa tidak hadir dalam dua panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Proses Penjemputan Lisa Mariana

Pada Kamis, 4 Desember 2025, aparat kepolisian melaksanakan penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana di Gedung Ditresiber Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Lisa telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyatakan, 'Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa,' menunjukkan bahwa tindakan ini dianggap perlu untuk menindaklanjuti kasus yang sedang berlangsung.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Status Hukum dan Penjelasan Polda

Kombes Hendra menjelaskan bahwa meskipun Lisa telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan penahanan. Ia menambahkan, 'Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua.'

Pernyataan ini mengejutkan mengingat sifat serius dari kasus yang melibatkan video beradegan asusila. Namun, Kombes Hendra tidak merinci alasan spesifik untuk tidak menahan Lisa, menciptakan pertanyaan dari kuasa hukumnya.

Reaksi dari Kuasa Hukum Lisa Mariana

John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan kepolisian. Ia menekankan perlunya informasi yang lebih jelas tentang status hukum kliennya, dengan menyebutkan, 'Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas.'

Ia juga menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat, bukan hanya melalui media. John Boy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar, mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka yang menurutnya belum ada kepastian.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU