Arya Saloka Kembali ke Layar Kaca sebagai Pedagang Ketoprak dalam Sinetron Terbaru
Aktor Arya Saloka mengambil peran sebagai penjual ketoprak dalam sinetron terbaru berjudul Terikat Janji, yang merupakan pengalaman baru yang memperkaya kariernya dalam dunia akting.
Baca juga: Penjarahan Rumah Eko Patrio: Polisi Selidiki Kericuhan di Kuningan
Ia mengungkapkan rasa senangnya dalam menjalani peran tersebut dan memanfaatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak tentang karakter yang dimainkannya.
Dalam sinetron ini, Arya memerankan karakter Sena, seorang pria sederhana yang bekerja sebagai pedagang ketoprak. Meskipun tergolong biasa, karakter ini memiliki latar belakang dan konflik yang cukup kompleks, sejalan dengan perkembangan alur cerita.
Kehadiran Arya dalam sinetron ini menandai comeback-nya ke layar kaca setelah menunggu selama tiga tahun. Dalam peran ini, ia menunjukkan kemampuan akting yang telah berkembang, menarik perhatian penggemar serta publik.
Baca juga: Aksi Pria Berkostum Ojol di Atas Kereta KRL Cikini Viral di Media Sosial
Sinetron produksi MNC Pictures ini menyajikan kisah cinta yang dipadukan dengan konflik keluarga dan rahasia masa lalu. Hubungan utama antara Sena dan Davina, yang dimainkan oleh Asha Assuncao, pada awalnya bersifat pura-pura, namun seiring waktu berkembang menjadi hubungan yang lebih dalam.
Seiring dengan cerita yang berkembang, terungkap berbagai rahasia yang mengancam keluarga Davina, menciptakan ketegangan yang signifikan dalam alur cerita.
Konferensi pers pada kesempatan ini juga dihadiri oleh petinggi RCTI dan MNC Pictures, termasuk Koento Wibisono dan Kamil Wahyudi. Mereka turut mendukung peluncuran sinetron yang menjanjikan ini, yang dikatakan akan memberikan pengalaman menonton yang menarik.
Terikat Janji dijadwalkan tayang perdana mulai Senin, 6 April 2026, setiap hari pukul 19.00 WIB di stasiun televisi RCTI.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: