Ancaman Pembajakan Film di Indonesia: 49,5 Juta Penonton Mengakses Konten Ilegal
Industri kreatif di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan besar akibat maraknya pembajakan film dan konten digital. Dengan data terbaru menunjukkan 49,5 juta penonton mengakses film bajakan, kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 triliun mencuat ke permukaan.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Situasi ini menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem digital, di mana satu pengguna layanan streaming legal harus bersaing dengan 2,29 pengguna yang memilih akses ilegal. Tanpa tindakan nyata, kerugian di sektor ini bisa melonjak hingga Rp30 triliun pada tahun 2030.
Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) melaporkan bahwa pembajakan digital menciptakan suasana yang mengkhawatirkan bagi penyedia layanan streaming seperti ViISION+. Darmawan Zaini, Chief Technology Officer ViISION+, menyebut, "Ini pertama kalinya kami melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini."
Kerugian finansial bukan satu-satunya masalah; dampak pembajakan juga terasa pada pertumbuhan ekonomi nasional. Darmawan menegaskan, pembajakan ini akan mempengaruhi lapangan kerja dan keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dari sisi pemerintah, Ketua Avisi, Hermawan Susanto, menekankan pentingnya perhatian serius terkait isu ini. Ia mengatakan, "Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari para stakeholder," untuk mengurangi kerugian yang semakin besar.
Agustina Rahayu, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, menyoroti dampak negatif dari tingginya jumlah penonton film bajakan. Menurutnya, jika masalah ini tidak ditangani, investor akan enggan berinvestasi dalam sektor kreatif.
Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memperingatkan bahwa pembajakan bukan hanya masalah ekonomi. Ia menekankan, "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi."
Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menambahkan bahwa pengawasan pada platform media sosial sangat penting. Ia menjelaskan, "Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan memberikan sanksi."
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Usai Kerusuhan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: